JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023) pekan depan.
Gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
"(Jam) 10.15 WIB. Hari Selasa tanggal 14," kata kuasa hukum Syahrul, Dodi Abdul Kadir saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Dalam proses sidang gugatan praperadilan ini, pihak Syahrul menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Lawan Syahrul Yasin Limpo di Praperadilan, KPK Hadirkan 164 Barang Bukti
Kedua pihak juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, hakim juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sebelumnya juga mengatakan putusan soal gugatan praperadilan ini akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Hari selasa putusan. Pas ya kita tujuh hari," kata Alimin dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, pada Senin, 6 November 2023.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polisi Sita Ponsel Milik Syahrul Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.