Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Nilai Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Sudah Tepat

Kompas.com - 09/11/2023, 22:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik pada hakim konstitusi Anwar Usman sudah tepat.

Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan hasil investigasi MKMK.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Keputusan MKMK menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan berdasarkan persidangan yang diselenggarakan secara sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di rumah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Hakim Binsar Gultom Usul MK Bentuk Lembaga PK

Ia mengatakan, keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah benar, meski publik terus mendesak agar Anwar diberhentikan dari MK.

Menurut Mu'ti, MKMK punya alasan kuat tersendiri menjatuhkan sanksi tersebut, meski banyak pihak merasa belum puas atas sanksi yang diberikan.

"Menurut saya, tak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum di luar kode etik, yang menjadi alasan yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota Hakim Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mu'ti mengimbau agar MK kembali membangun citra positif ke depan setelah kejadian ini, alih-alih meributkan keputusan yang dijatuhkan MKMK.

Citra positif itu bisa dibangun dengan memperbaiki kinerja dan meningkatkan integritas hakim konstitusi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali, bahkan lebih baik.

"Kita harapkan menjadi Mahkamah dalam beberapa hal, nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Maka bagaimana MK dapat memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja para anggota, menjadi kunci untuk MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dinilai Jadi Penghalang Imparsialitas Hakim

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Baca juga: Tak Khawatir Polemik MK Ganggu Langkah Prabowo-Gibran, TKN: Banyak Masyarakat Tak Terlalu Tahu

Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru bisa mengajukan banding. Sebab, menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar Usman menjadi tidak pasti.

"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” kata Jimly.

"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com