Salin Artikel

PP Muhammadiyah Nilai Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Sudah Tepat

Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan hasil investigasi MKMK.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Keputusan MKMK menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan berdasarkan persidangan yang diselenggarakan secara sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di rumah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Ia mengatakan, keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah benar, meski publik terus mendesak agar Anwar diberhentikan dari MK.

Menurut Mu'ti, MKMK punya alasan kuat tersendiri menjatuhkan sanksi tersebut, meski banyak pihak merasa belum puas atas sanksi yang diberikan.

"Menurut saya, tak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum di luar kode etik, yang menjadi alasan yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota Hakim Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mu'ti mengimbau agar MK kembali membangun citra positif ke depan setelah kejadian ini, alih-alih meributkan keputusan yang dijatuhkan MKMK.

Citra positif itu bisa dibangun dengan memperbaiki kinerja dan meningkatkan integritas hakim konstitusi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali, bahkan lebih baik.

"Kita harapkan menjadi Mahkamah dalam beberapa hal, nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Maka bagaimana MK dapat memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja para anggota, menjadi kunci untuk MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru bisa mengajukan banding. Sebab, menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar Usman menjadi tidak pasti.

"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” kata Jimly.

"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/09/22281171/pp-muhammadiyah-nilai-pencopotan-anwar-usman-dari-ketua-mk-sudah-tepat

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke