JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Johnny dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sebelum terseret kasus pidana, Johnny punya rekam jejak panjang di panggung politik. Ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menjadi petinggi partai politik (parpol), hingga duduk di kursi kabinet.
Sebelum berkecimpung di politik, Johnny merupakan seorang pengusaha. Pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), 10 September 1956 itu memulai bisnisnya di bidang alat perkebunan sekitar awal tahun 1980.
Baca juga: 15 Tahun Penjara untuk Johnny G Plate
Sukses di bidang perkebunan, Johnny bersama rekannya merambah ke bisnis transportasi penerbangan. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ini pernah memegang sejumlah jabatan mentereng di berbagai perusahaan.
Sebutlah Komisaris PT Indonesia Air Asia, Komisaris PT Mandosawu Putratama Sakti, Komisaris Utama PT Aryan Indonesia, Direktur Utama Bina Palma Group, hingga Direktur Utama PT Air Asia Investama.
Sukses sebagai pengusaha, mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini terjun ke politik praktis.
Mengawali kiprah politiknya, Johnny bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Bahkan, Johnny sempat dipercaya menjadi Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.
Setahun setelahnya, ia hijrah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) besutan Surya Paloh. Pada tahun yang sama, Johnny menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2014.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Dianggap Tak Akui Kesalahannya
Di bawah bendera Nasdem, Johnny mencalonkan diri di tanah kelahirannya, daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I yang meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor.
Mengantongi 33.704 suara, Johnny berhasil melenggang ke Parlemen sebagai legislator masa jabatan 2014-2019. Oleh Fraksi Nasdem, ia lantas ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Selain di Komisi IX, Johnny juga sempat dipercaya sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XI, anggota Badan Anggaran (Banggar), dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Karier Johnny pun moncer di internal Nasdem. Pada September 2017, ia ditunjuk oleh Surya Paloh untuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, menggantikan Rio Patrice Capella yang tersandung kasus korupsi.
Pada Pemilu 2019, Johnny kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil yang sama. Lagi-lagi, ia lolos ke Senayan dengan mengantongi suara terbanyak di dapil tersebut, yakni 122.290 suara.
Johnny dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya dilantik oleh Kepala Negara pada 23 Oktober 2019.
Belum genap lima tahun menduduki kursi menteri, Johnny terjerat kasus korupsi. Oleh Kejaksaan Agung, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS dan infrastruktur Kominfo pada 17 Mei 2023.
Begitu Johnny jadi tersangka, Nasdem langsung mencopotnya dari jabatan sekjen partai. Namun, ia tak dipecat dari Nasdem.
Saat itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum terhadap Johnny.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny dicopot dari kursi Menkominfo. Jokowi lantas menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo.
Kursi Menkominfo definitif baru terisi kembali dua bulan setelah Johnny jadi tersangka. Pada 17 Juli 2023, Jokowi melantik Budi Arie Setiadi untuk mengisi jabatan tersebut.
Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih empat bulan, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Johnny. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Johnny juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis hakim.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Rugikan Negara Rp 8,03 Triliun di Kasus BTS 4G, Baru Dikembalikan Rp 1,7 Triliun
Majelis hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Johnny, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi tersakwa dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Tak terima atas putusan Majelis Hakim Tipikor, Johnny langsung mengajukan banding. Oleh karenanya, sampai saat ini hukuman Johnny belum berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.