JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengeklaim bahwa dirinya tahu ada upaya pembunuhan karakter dirinya sejak lama.
Hal ini ia sampaikan merespons kritik publik serta putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakannya melanggar etik berat terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang kontroversial.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023), tanpa memberi kesempatan wartawan bertanya.
"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," lanjut dia.
Baca juga: Cacat Moral Anwar Usman dan Gibran Rakabuming
Ia meyakini, sehebat apa pun skenario manusia tak akan mengalahkan skenario Tuhan. Ia juga kembali menyinggung bahwa jabatan merupakan milik Tuhan sehingga ia tak merasa terbebani dengan pencopotannya.
"Namun demikian, wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi," ujar Anwar.
Meski mengeklaim mencium adanya skenario pembunuhan karakter dirinya lewat pembentukan MKMK, kata Anwar, dirinya tetap bersikap profesional.
"Saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," kata dia.
Ia menegaskan, apa yang menimpa dirinya saat ini merupakan fitnah keji.
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji
Hakim konstitusi yang dipilih oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2011 itu menyinggung riwayatnya sebagai hakim karier selama 38 tahun yang tak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan MA.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi, saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: Mahfud Anggap Anwar Usman Mestinya Dipecat, Bukan Hanya Dicopot dari Ketua MK
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.