“Jadi dia ini investornya sangat untung. Jual ke PLN untung, beli dari Pemda sampahnya dibakar untung,” tutur Niken.
Merespons situasi inim Stranas PK kemudian menawarkan solusi yang masuk akal dan tidak merugikan salah satu pihak.
Niken mengatakan, Stranas PK mengajak pemerintah daerah untuk mengolah sampah menjadi briket (blok bahan yang bisa dibakar).
Stranas PK telah berkomunikasi dengan PLN. Perusahaan Listrik Negara itu menyatakan siap membeli briket produksi pemerintah daerah.
Baca juga: PLTSa Putri Cempo, Menanti Teknologi Baru Pengelolaan Sampah Kota Solo
PLN juga menyesuaikan harga briket itu dengan domestic market obligation (DMO) atau pasar batu bara dalam negeri yakni 70 dollar Amerika Serikat (AS) per ton jika mengandung Kalori 6.000.
“PLN (bilang), kalau (Pemda) bisa bikin sampah jadi (briket) 6.000 Kalori saya beli 70 dollar AS. Kalau di bawahnya tergantung,” jelas Niken.
Dengan cara ini, pemerintah daerah diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk investasi dan tipping fee kepada pihak swasta.
Pemerintah daerah, kata Niken, hanya perlu berinvestasi membangun pabrik produksi briket dari sampah.
Adapun PLN memang menginginkan dan membutuhkan pembauran energi. Saat ini, PLN belum bisa sepenuhnya meninggalkan batubara. Sementara, mereka juga dituntut untuk menggunakan energi hijau.
Untuk itu, PLN akan mengganti 2 persen batubara bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan briket hasil pengolahan sampah.
Baca juga: PLTSa Putri Cempo Solo Diperkirakan Beroperasi April 2023, Tumpukan Sampah Habis dalam 5 Tahun
“Buat PLN ya sudah mengganti batubara dan kita bisa bilang ke luar, oke saya sudah green economic ya. Jadi PLTU kita tidak hanya membakar ini (batubara),” kata Niken.
Sementara itu, Pahala menyebut pengelolaan sampah menjadi briket ini seperti bisnis yang “ajaib”. Sebab, suplai sampah bahan baku briket terus tersedia.
Di sisi lain, pihak yang membeli briket itu juga tersedia. Di antaranya dalah PLN dan pabrik semen.
“Sederhana saja, supplynya ada, sampahnya kan ada terus, yang beli ada. Kok ya susah jalannya (kebijakan),” kata Pahala.
“Yang backgroundnya bisnis mungkin (melihat) ini proses yang paling ajaib,” tambahnya.
Adapun Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang fokus pada pencegahan korupsi.
KPK, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tergabung dalam Stranas PK yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.