Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut di Pemda gara-gara PLTSa dan Solusi “Bisnis Ajaib” Stranas PK

Kompas.com - 08/11/2023, 11:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menawarkan jalan keluar untuk masalah beban biaya pengelolaan sampah pemerintah daerah yang dinilai justru menguntungkan vendor atau pihak swasta.

Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menjelaskan, sebanyak 12 pemerintah daerah mendapatkan instruksi agar mengelola sampah dan mengalihkannya ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kebijakan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut Niken, kebijakan itu tidak berjalan dan menghadapi banyak masalah di lapangan.

Baca juga: Ramah Lingkungan, Begini Cara Sampah Diubah Menjadi Listrik di PLTSa

“Tahun 2020 kita bisa bilang ke presiden bahwa ini Perpres enggak jalan. Kalau jalan itu enggak bisa karena sistem bisnisnya enggak baik dan pengadaannya semua bermasalah,” kata Niken saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Centre Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (6/11/2023).

Niken mengatakan, sejumlah pemerintah daerah yang mendapatkan instruksi dalam Perpres itu bergejolak karena bersikap resisten atau tidak mau melaksanakan Perpres tersebut.

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang diancam dengan hak angket oleh DPRD karena menolak menandatangani pembangunan PLTSa atau intermediate treatment facility (ITF).

Heru memutuskan membangun dua refuse derived fuel (RDF) Plant. RDF merupakan bahan bakar alternatif hasil pemilahan sampah padat perkotaan yang mudah dan tidak mudah terbakar.

Niken menyebut, Heru menolak karena program tersebut terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Rencana Pembangunan PLTSa di TPA Cipeucang, Dinas LH Klaim Studi Kelayakan Sudah Rampung

Padahal, Pemprov DKI Jakarta diketahui sebagai pemerintah daerah dengan pendapatan yang tinggi. Namun, besarnya biaya itu membuat mereka terbebani

“Pemda kalau dibebani harus PLTSa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu pasti akan ribut karena investasinya tinggi,” kata Niken.

“Bayangkan ya, sekelas DKI saja merasa kemahalan apalagi yang lain,” tambahnya.

Selain Heru, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga menolak membayar tipping fee.

Tipping fee merupakan bea gerbang yang dibayarkan pemerintah kepada pihak swasta untuk membakar sampah.

“Dia enggak mau bayar tipping fee pengelolaan sampah,” kata Niken.

Menurut Niken, kepala daerah yang menolak atau dianggap menghalang-halangi PSN bisa diturunkan.

Baca juga: Pembangunan Insenerator PLTSa di Legok Nangka Dikritik Sejumlah Organisasi

Karena persoalan pengelolaan sampah ini, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat terbatas Agustus lalu meminta agar Perpres Nomor 35 Thun 2018 itu direvisi.

“Kemarin Pak Luhut di rapat terbatas 30 Agustus bilang, ‘ya sudah direvisi saja Perpresnya supaya lebih implementatif’,” kata Niken menirukan Luhut.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya ingin keuangan pada pengelolaan sampah efisien.

Pernyataan itu Pahala kemukakan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk, Tenaga Ahli Menteri ESDM, dan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Solo Ditargetkan Beroperasi Oktober 2023, Moeldoko Ungkap Masih Ada Kendala

Menurut Pahala yang saat ini menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, ketika pengelolaan keuangan tidak efisien maka pemerintah daerah akan mengalami pemborosan dan membebani APBD.

“Kita ingin lindungi Bapak Ibu sekalian dalam pengambilan keputusan bahwa pengelolaan sampah yang bapak ibu lakukan adalah yang paling efisien,” kata Pahala dalam pertemuan di ACLC KPK itu.

Malah Untungkan Vendor

Niken mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan konsep PLTSa begitu mahal dan cenderung menguntungkan vendor atau pihak swasta.

PLTSa dibangun oleh pihak swasta yang ditunjuk. Mereka nantinya akan membakar sampah yang dikirim suatu pemerintah daerah untuk diubah menjadi listrik.

Niken mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan Rp 700.000 sebagai biaya tipping fee per ton sampah.

Artinya, jika dalam satu hari terdapat 1.000 ton sampah maka Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan Rp 700.000.000 per hari kepada vendor atau pihak swasta.

“Per ton. Bayangin kalau 1000 ton kamu bayar berapa itu sehari? Itu duit,” tutur Niken.

Baca juga: Pilot Project PLTSa Bantar Gebang, Sulap 9.879 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selain menerima tipping fee dalam jumlah jumbo, pihak swasta yang mengelola PLTSa juga bisa mendapatkan keuntungan dari menjual listriknya kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PLTSa, kata Niken, menjual listrik dengan kontrak take or pay. Mereka tetap dibayar 10 Mega Watt meskipun hanya menyetorkan 5 Mega Watt.

Konsep tersebut dinilai timpang karena membebani pemerintah daerah. Sementara, pihak swasta yang mengelola PLTSa mendapat untung dari Pemprov DKI Jakarta dan menjual listrik ke PLN.

“Jadi dia ini investornya sangat untung. Jual ke PLN untung, beli dari Pemda sampahnya dibakar untung,” tutur Niken.

Solusi Stranas PK

Merespons situasi inim Stranas PK kemudian menawarkan solusi yang masuk akal dan tidak merugikan salah satu pihak.

Niken mengatakan, Stranas PK mengajak pemerintah daerah untuk mengolah sampah menjadi briket (blok bahan yang bisa dibakar).

Stranas PK telah berkomunikasi dengan PLN. Perusahaan Listrik Negara itu menyatakan siap membeli briket produksi pemerintah daerah.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo, Menanti Teknologi Baru Pengelolaan Sampah Kota Solo

Koordinator Pelaksana Stranas PK sekalgus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (baju putih tengah) menemui sejumlah perwakilan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai membebani APBD di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Koordinator Pelaksana Stranas PK sekalgus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (baju putih tengah) menemui sejumlah perwakilan pemerintah daerah terkait pengelolaan sampah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dinilai membebani APBD di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

PLN juga menyesuaikan harga briket itu dengan domestic market obligation (DMO) atau pasar batu bara dalam negeri yakni 70 dollar Amerika Serikat (AS) per ton jika mengandung Kalori 6.000.

“PLN (bilang), kalau (Pemda) bisa bikin sampah jadi (briket) 6.000 Kalori saya beli 70 dollar AS. Kalau di bawahnya tergantung,” jelas Niken.

Dengan cara ini, pemerintah daerah diuntungkan karena tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk investasi dan tipping fee kepada pihak swasta.

Pemerintah daerah, kata Niken, hanya perlu berinvestasi membangun pabrik produksi briket dari sampah.

Adapun PLN memang menginginkan dan membutuhkan pembauran energi. Saat ini, PLN belum bisa sepenuhnya meninggalkan batubara. Sementara, mereka juga dituntut untuk menggunakan energi hijau.

Untuk itu, PLN akan mengganti 2 persen batubara bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan briket hasil pengolahan sampah.

Baca juga: PLTSa Putri Cempo Solo Diperkirakan Beroperasi April 2023, Tumpukan Sampah Habis dalam 5 Tahun

“Buat PLN ya sudah mengganti batubara dan kita bisa bilang ke luar, oke saya sudah green economic ya. Jadi PLTU kita tidak hanya membakar ini (batubara),” kata Niken.

Sementara itu, Pahala menyebut pengelolaan sampah menjadi briket ini seperti bisnis yang “ajaib”. Sebab, suplai sampah bahan baku briket terus tersedia.

Di sisi lain, pihak yang membeli briket itu juga tersedia. Di antaranya dalah PLN dan pabrik semen.

“Sederhana saja, supplynya ada, sampahnya kan ada terus, yang beli ada. Kok ya susah jalannya (kebijakan),” kata Pahala.

“Yang backgroundnya bisnis mungkin (melihat) ini proses yang paling ajaib,” tambahnya.

Adapun Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang fokus pada pencegahan korupsi.

KPK, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tergabung dalam Stranas PK yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com