Koordinator Tim Hukum Dadan, Willy Lesmana Putra berpandangan, surat dakwaan Jaksa KPK adalah surat dakwaan perdata lantaran mengungkapkan adanya perjanjian transaksi antara kliennya dan pihak lain terkait kerja sama bisnis klinik kesehatan.
Hal ini disampaikan Willy Lesmana dalam sidang nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa Dadan Tri menerima aliran uang Rp 11,2 miliar yang diduga sebagai suap untuk Mahkamah Agung (MA).
"Surat dakwaan atau tuntutan penuntut umum KPK tidak dapat diterima dikarenakan materi yang diuraikan dalam dakwaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum, melainkan adalah perkara perdata," kata Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Willy menilai, Jaksa KPK telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan bahwa aliran dana belasan miliar merupakan uang bisnis antara kliennya dan pihak lain yang dibuktikan dengan adanya bukti kesepakatan dan pembagian keuntungan.
Sementara, dalam surat dakwaan disebutkan aliran dana Rp 11,2 miliar kepada Dadan merupakan uang dugaan suap untuk proses penanganan perkara melalui Sekretaris MA (Sekma) saat itu, Hasbi Hasan.
"Penuntut Umum dalam dakwaannya mengesampingkan fakta terkait dengan ihwal uang sebesar Rp 11,2 miliar yang diduga menjadi uang suap yang sedari awal klien kami telah membantahnya disertai dengan bukti-bukti kesepakatan atau perjanjian kerja sama bisnis hingga pembagian deviden yang telah dilakukan," papar Willy.
"Logika sederhananya, apakah mungkin mengurus atau melakukan praktik suap pengurusan perkara dengan metode transfer? perhatikan seluruh sampling suap yang terjadi dalam rangkaian peristiwa kasus suap MA atau perkara suap lain, dimana tidak ada satupun uang suap menggunakan instrumen transfer rekening," imbuhnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar. Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana.
Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Adapun Timothy diketahui merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK. Dalam pertemuan dengan Dadan, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Tak hanya itu, Sekretaris nonaktif MA ini juga disebut menerima tiga tas merwah dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000 lantaran membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.
Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/08330231/pihak-dadan-tri-sebut-uang-rp-112-miliar-bukan-untuk-suap-ma-tetapi-bisnis