Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali

Kompas.com - 08/11/2023, 06:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres. 

Putusan yang paling menjadi perhatian publik adalah memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. 

Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu "menaruh perhatian lebih" pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Perkara tersebut dimohonkan seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK dengan keterlibatan Anwar dalam memutus. Putusan MK berefek pada dimajukannya Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Baca juga: MKMK Enggan Ungkap Modus Anwar Usman Sengaja Diintervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam permohonannya, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. 

MKMK juga tak menemukan adanya niatan Anwar untuk mundur dari perkara, menyadari bahwa Almas memang mengajukan gugatan itu untuk kepentingan Gibran.

Gibran telah secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023), 6 hari setelah Putusan 90 itu diteken Anwar, dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Tidak bisa lebih superior dari MK

Sebelumnya, relevansi MKMK memang menjadi perdebatan, utamanya sejauh mana lembaga ad hoc itu sanggup menganulir Putusan nomor 90 seandainya terbukti terjadi pelanggaran etik Anwar dalam perumusannya.

MKMK sempat membuka kemungkinan itu, meski mengaku butuh bukti yang sangat meyakinkan untuk dapat melakukannya.

Untuk berjaga-jaga, Jimly dan anggota MKMK lainnya menetapkan pembacaan putusan pada 7 November kemarin, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.

Menurut putusannya, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres. 

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di dalam lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman berada di dalam lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
"Tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah," sebut anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, kala membacakan putusan terhadap Anwar Usman.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com