Ini dianggap bakal membuat putusan etik MKMK tidak final, padahal Indonesia membutuhkan kepastian hukum lantaran pencalonan presiden sudah di depan mata.
Adanya banding akan membuat persoalan berlarut-larut. Apalagi, pembentukan Majelis Kehormatan Banding diatur kembali melalui Peraturan MK yang secara administratif harus diteken Ketua MK.
"Jeruk makan jeruk," kata Jimly.
Dengan sanksi baru ini, Anwar tak mempunyai opsi banding.
Usai putusan Anwar memang masih bercokol sebagai hakim konstitusi, tetapi perannya dibatasi cukup jauh oleh MKMK. Ini merupakan pertimbangan dan improvisasi MKMK, bukan sesuatu yang diatur di dalam regulasi.
Pertama, karena sudah dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat, Anwar juga dilarang untuk menduduki kembali posisi itu hingga pensiun.
Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Banding
MKMK pun memerintahkan dilaksanakannya pemilihan Ketua MK baru dalam 2 hari usai putusan MKMK, dengan Anwar tak bisa ikut dicalonkan.
Kedua, karena terbukti melanggar sedikitnya 5 kode etik dan pedoman perilaku hakim karena konflik kepentingan, Anwar juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam perkara sengketa/perselisihan hasil pemilu yang berpotensi timbul konflik kepentingan.
MKMK menyebut hal ini demi menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang Prabowo mengganti Gibran karena terbukti putusan MK yang memberinya tiket maju pada Pilpres 2024 itu cacat etik.
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," kata dia lagi
Sementara itu, sikap kenegarawanan Anwar juga diuji. Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid mendesak agar Anwar karena terbukti melanggar etik berat.
"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa.
Pakar hukum tata negara yang juga Wakil Ketua Pengarah pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.