Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali

Kompas.com - 08/11/2023, 06:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ini dianggap bakal membuat putusan etik MKMK tidak final, padahal Indonesia membutuhkan kepastian hukum lantaran pencalonan presiden sudah di depan mata.

Adanya banding akan membuat persoalan berlarut-larut. Apalagi, pembentukan Majelis Kehormatan Banding diatur kembali melalui Peraturan MK yang secara administratif harus diteken Ketua MK.

"Jeruk makan jeruk," kata Jimly.

Dengan sanksi baru ini, Anwar tak mempunyai opsi banding.

Anwar tak boleh jadi ketua lagi

Usai putusan Anwar memang masih bercokol sebagai hakim konstitusi, tetapi perannya dibatasi cukup jauh oleh MKMK. Ini merupakan pertimbangan dan improvisasi MKMK, bukan sesuatu yang diatur di dalam regulasi. 

Pertama, karena sudah dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat, Anwar juga dilarang untuk menduduki kembali posisi itu hingga pensiun.

Baca juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Banding

MKMK pun memerintahkan dilaksanakannya pemilihan Ketua MK baru dalam 2 hari usai putusan MKMK, dengan Anwar tak bisa ikut dicalonkan.

Kedua, karena terbukti melanggar sedikitnya 5 kode etik dan pedoman perilaku hakim karena konflik kepentingan, Anwar juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam perkara sengketa/perselisihan hasil pemilu yang berpotensi timbul konflik kepentingan.

MKMK menyebut hal ini demi menjaga kepercayaan publik.

Gibran ditantang mundur

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang Prabowo mengganti Gibran karena terbukti putusan MK yang memberinya tiket maju pada Pilpres 2024 itu cacat etik.

"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres

"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK," kata dia lagi

Sementara itu, sikap kenegarawanan Anwar juga diuji. Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid mendesak agar Anwar karena terbukti melanggar etik berat.

"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa.

Final dan mengikat

Pakar hukum tata negara yang juga Wakil Ketua Pengarah pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK. 

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com