JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus bakal calon wakil presiden, Mahfud MD mengaku kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK.
Mahfud menuturkan, ia sebelumnya merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres
Kompas.com telah meminta izin kepada Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Musrary untuk mengutip pernyataan Mahfud di atas.
Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams.
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis dia.
MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 7, 2023
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Yusril: Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Final
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly selaku ketua MKMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.