Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal

Kompas.com - 07/11/2023, 22:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, upaya untuk menggagalkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, melaju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 gagal.

Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menyebut bahwa rencana penggagalan itu dilakukan dengan cara menunggangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun MKMK baru saja memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

"Menanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana, rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah

Dalam jumpa pers tersebut, hadir sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran dari Komandan Hukum dan Advokasi. Di antaranya, Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Hinca Pandjaitan, serta para wakil ketuanya, mulai dari Adies Kadir, Syarifuddin Sudding, Supriansa, hingga Budi Djiwandono.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagian besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," kata Habiburokhman.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres. Masyarakat lihatnya yang substansi-substansi seperi itu," ujarnya lagi.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Namun, Jimly mengatakan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sudah bersifat final.

Kemudian, menurut Jimly, jika ada putusan baru soal batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada Pemilu 2029.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com