Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 07/11/2023, 20:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan pihaknya “hanya” mencopot Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Menurut PMK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebankan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.

“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Baca juga: Anwar Usman Dilarang Periksa Perkara Pilpres Usai Diberhentikan Jadi Ketua MK

Atas pertimbangan tersebut, MKMK memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Baca juga: MKMK Minta MK Segera Gelar Pemilihan Pengganti Anwar Usman

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com