JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilarang terlibat dalam pemeriksaan perkara perselihan pemilihan presiden (pilpres) hingga pemilihan wali kota.
Larangan ini menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutus memberhentikan Anwar karena pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan yang memiliki potensi munculnya benturan kepentingan.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Peserta Sidang Riuh Tepuk Tangan
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah MK Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimly.
Dalam putusannya, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas dia.
Sebelumnya, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Dissenting Opinion, Anggota MKMK Anggap Anwar Usman Harusnya Dipecat
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.