JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku puas dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“MK adalah produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme. Kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan, maka akan membuat publik tidak percaya MK dan putusan MK,” ujar Hidayat pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
“Jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” sambung dia.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Peserta Sidang Riuh Tepuk Tangan
Di sisi lain, ia menyarankan agar Anwar segera mengundurkan diri untuk menyelamatkan membersihkan nama baiknya.
“Sangat terpuji jika beliau berkenan mengundurkan diri dari posisi hakim MK untuk kepentingan pribadi karena beliau negarawan,” ucap dia.
Terakhir, Hidayat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.
Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK.
Hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.
“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” imbuh dia.
Baca juga: MKMK Larang Anwar Usman Adili Sidang Ulang Batas Usia Capres-cawapres
Adapun MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.