Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Arief Hidayat Terbukti Langgar Etik karena "Baju Hitam" dan Ucapan "Reshuffle"

Kompas.com - 07/11/2023, 17:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Arief dinilai merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konsitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: 9 Hakim MK Langgar Etik karena Bocorkan Isi RPH, Disanksi Teguran Lisan

Arief dinilai merendahkan MK karena menyebut dirinya berkabung atas kondisi MK. Pernyataan itu disampaikan Arief beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diputus.

Untuk mengungkapkan rasa berkabungnya, Arief mengenakan baju warna hitam saat menghadiri acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

“Sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas sehingga makin membebani dan menurunkan martabat Maukamah Konsitusi,” ucap Jimly.

Selain itu, Arief juga dinilai merendahkan martabat Mahkamah karena pernyataannya dalam wawancara bersama Medcom.id pada 29 Oktober 2023.

Baca juga: MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam wawancara itu, Arief menyebut bahwa hakim konstitusi perlu di-reshuffle atau diganti seluruhnya.

“Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Konsitusi yang mengakibatkan kepercayan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konsitusi,” kata Jimly.

Atas pertimbangan tersebut, Arief dinyatakan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama yang menyatakan, hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

Arief juga terbukti melanggar butir penerapan kedua yang berbunyi, sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konsitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.

Atas pelanggaran ini, MKMK menjatuhkan sanksi berupa berupa teguran tertulis terhadap Arief.

“Dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com