JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan melanggar kode etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Arief dinilai merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konsitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: 9 Hakim MK Langgar Etik karena Bocorkan Isi RPH, Disanksi Teguran Lisan
Arief dinilai merendahkan MK karena menyebut dirinya berkabung atas kondisi MK. Pernyataan itu disampaikan Arief beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diputus.
Untuk mengungkapkan rasa berkabungnya, Arief mengenakan baju warna hitam saat menghadiri acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
“Sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas sehingga makin membebani dan menurunkan martabat Maukamah Konsitusi,” ucap Jimly.
Selain itu, Arief juga dinilai merendahkan martabat Mahkamah karena pernyataannya dalam wawancara bersama Medcom.id pada 29 Oktober 2023.
Baca juga: MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam wawancara itu, Arief menyebut bahwa hakim konstitusi perlu di-reshuffle atau diganti seluruhnya.
“Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Konsitusi yang mengakibatkan kepercayan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konsitusi,” kata Jimly.
Atas pertimbangan tersebut, Arief dinyatakan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama yang menyatakan, hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.
Arief juga terbukti melanggar butir penerapan kedua yang berbunyi, sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konsitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.
Atas pelanggaran ini, MKMK menjatuhkan sanksi berupa berupa teguran tertulis terhadap Arief.
“Dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” tutur Jimly.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.