JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.
Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Dissenting Opinion, Anggota MKMK Anggap Anwar Usman Harusnya Dipecat
Dalam putusannya, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.
Sebelumnya, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.