"Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Matangkan Rencana Debat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024
Hasyim meyakini parpol dan caleg mengizinkan KPU membuka daftar riwayat hidup para caleg kepada masyarakat.
Menurut dia, daftar riwayat hidup itu juga bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat sebagai calon pemilih.
"Ini kan menyangkut strategi mereka juga untuk mempublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti," ucap Hasyim.
(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.