Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Siap Hadapi Segala Putusan Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 03/11/2023, 16:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku siap menghadapi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan yang bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023), dengan segala konsekuensinya.

"Semua harus siap, lah," ucap Anwar setelah diperiksa MKMK untuk kali kedua, Jumat (3/11/2023).

Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa MKMK dua kali.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Dituding Enggan Bentuk Majelis Kehormatan MK Permanen

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menganggap, Anwar perlu diperiksa dua kali karena paling banyak dilaporkan serta untuk diberikan kesempatan membela diri.

Total, 15 dari 21 laporan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK menyasar Anwar.

Anwar menepis anggapan bahwa dirinya jadi target lewat pemeriksaan kali kedua ini.

Ia mengatakan, pada pemeriksaan kedua ini, ia ditanya soal sesuatu yang baru, yakni bocornya dinamika internal Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik melalui sebuah berita investigasi.

"Tidak mengincar atau bagaimana. Tadi ada yang diklarifikasi," ujarnya.

Dari segi regulasi, Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan bagi hakim/panitera yang terbukti melanggar etik, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Khusus pemberhentian tidak dengan hormat, Pasal 42 mengatur, hakim terlapor wajib diberikan kesempatan membela diri melalui Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota yang berbeda dengan MKMK.

Baca juga: MKMK Sebut Kasus Etik Anwar Usman dkk Tak Sulit Dibuktikan

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan laporan terbanyak terhadap Anwar, bukan kasus sulit.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly sebelum memeriksa Anwar siang tadi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). MKMK melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). MKMK melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Dengan rampungnya pemeriksaan pada hari ini, maka MKMK praktis hanya bekerja tak sampai 2 pekan setelah dilantik, meski diberi waktu oleh peraturan untuk bekerja dalam tempo 30 hari.

Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.

"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com