Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Cari Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL dan Anak Buahnya 40 Hari

Kompas.com - 03/11/2023, 13:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya selama 40 hari ke depan.

Dua anak buah SYL itu adalah eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas

Ali mengungkapkan, tanggal perpanjangan masa penahanan berbeda karena tidak semua tiga tersangka itu mulai ditahan dalam waktu yang sama.

SYL dan Hatta ditahan sampai 11 Desember 2023. Sementara, Kasdi ditahan hingga 9 Desember.

Penahanan diperpanjang karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan.

“Masih berprosesnya pengumpulan alat bukti,” tutur Ali.

Selama proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementan, ajudan, dan Staf Khusus (Stafsus) SYL.

Baca juga: Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Adapun SYL ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.

Politikus Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com