JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya selama 40 hari ke depan.
Dua anak buah SYL itu adalah eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ali mengungkapkan, tanggal perpanjangan masa penahanan berbeda karena tidak semua tiga tersangka itu mulai ditahan dalam waktu yang sama.
SYL dan Hatta ditahan sampai 11 Desember 2023. Sementara, Kasdi ditahan hingga 9 Desember.
Penahanan diperpanjang karena tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan.
“Masih berprosesnya pengumpulan alat bukti,” tutur Ali.
Selama proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementan, ajudan, dan Staf Khusus (Stafsus) SYL.
Adapun SYL ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Politikus Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/13054191/masih-cari-bukti-kpk-perpanjang-masa-penahanan-syl-dan-anak-buahnya-40-hari