Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UI Menangis Bacakan Pembelaan Kasus BTS 4G, Hakim Beri Wejangan

Kompas.com - 02/11/2023, 16:22 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memberikan wejangan atau nasihat usai mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dalam dugaan korupsi pembangunan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hakim Fahzal menyinggung tangisan Yohan Suryanto saat membacakan nota pembelaannya. Menurut hakim, apa yang dilakukan akademisi UI itu juga dilakukan oleh hampir semua orang yang menjadi terdakwa.

“Sekeras-kerasnya orang pas pembelaan itu memang menitikkan air mata sudah banyak saya alami, biar politisi orang-orang yang berilmu tinggi, di hadapan persidangan apakah jenderal atau pangkat apa (pasti menangis),” kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

“Saudara mungkin terbawa suasana khidmatnya persidangan, karena begitu lah, rasa sesalnya datang kemudian,” kata Hakim Fahzal melanjutkan.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Hakim lantas menyinggung pendidikan Yohan Suryanto yang telah mencapai strata tiga di usia yang tergolong muda.

Sementara, kata hakim, tidak sedikit orang yang bisa mencapai pendidikan setinggi itu. Hakim pun berharap peristiwa BTS 4G yang dialami Yohan Suryanto dapat menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya.

“Saudara seorang doktor. S3 lho Pak. Saya sampai sekarang masih berjuang untuk mendapatkan gelar itu. Saudara punya ilmu yang tinggi. Saya yakin di bidangnya saudara memang ahlinya ya kan,” kata hakim Fahzal.

“Kadang-kadang kita tidak memahami hukum, kadang-kadang bisa begitu Pak. Ya mudah-mudahan ini adalah pelajaran yang pertama dan terakhir dalam hidup Saudara,” imbuh dia.

Di hadapan majelis hakim, Yohan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebegaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

 

Ia mengatakan, dia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G menjeratnya sebagai terdakwa.

“Saya sudah menjalani masa tahanan selama 302 hari. Selama masa itu saya melakukan instrospeksi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan menjalani proses penegakan hukum terkait kasus hukum BTS 4G,” kata Yohan membacakan nota pembelaannya.

Dalam sidang ini, Yohan menuturkan anak-anak dan keluarganya membutuhkan sosok seorang ayah dan selama 302 hari dirinya ditahan, tugas itu tidak bisa jalani dengan baik.

Selain itu, sejak tahun 2016 menjadi dosen yang mengajar mahasiswa, ia mengeklaim tidak pernah bertujuan untuk mendatangkan profit.

“Hal ini saya lakukan lebih sebagai panggilan untuk turut berbagi sharing pengetahuan. Fungsi dosen tidak bisa saya jalani selama menjalani masa tahanan,” kata Yohan.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Eks Dirut Bakti Tuduh BPKP Ceroboh Hitung Kerugian Proyek BTS 4G

Lebih lanjut, akademisi UI ini mengaku dirinya juga aktif di lembaga non profit kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggalnya. Mulai menjadi pengurus RT, pengurus RW, kegiatan Masjid, dan juga Badan Permusyawaratan Desa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Wantimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com