Setelah jeda makan siang, MK membacakan putusan yang justru mengabulkan pelonggaran itu.
"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.
Masalah lain diungkap Saldi soal kejanggalan komposisi hakim yang dianggap setuju dengan Putusan 90 yang memberi kesempatan anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan ikut pilpres sebelum 40 tahun.
Baca juga: Jimly: Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Internal MK
Dari 5 hakim yang setuju melonggarkan syarat itu, 2 di antaranya, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic sepakat bahwa kesempatan itu seharusnya hanya boleh untuk seorang gubernur.
Sejumlah pakar hukum tata negara menganggap, pendapat yang disampaikan Enny dan Daniel dalam putusan itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion.
Jika dianggap sebagai dissenting opinion, posisi Enny dan Daniel seharusnya dianggap berada dalam komposisi mayoritas hakim yang menolak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Apalagi, pada gugatan sejenis yang awalnya ditolak MK, Enny dan Daniel ada pada kubu yang turut menolak pelonggaran syarat usia capres-cawapres itu.
Baca juga: Jimly Cemas 3 Paslon Capres Akan Ribut Saat Sengketa jika Masalah MK Tak Dibereskan
Masalahnya, karena dianggap concurring opinion, posisi Enny dan Daniel dianggap masuk dalam komposisi hakim mayoritas yang sepakat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul pada Putusan 90.
Saldi menyebut bahwa karena majelis hakim terbelah pendapat, usul untuk menunda terbitnya putusan ini mengemuka.
Namun, pendaftaran Pilpres 2024 memang sudah di depan mata. KPU RI dijadwalkan membuka pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.
"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden. Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," pungkas Saldi.
Arief dilaporkan melanggar etik karena berkomentar banyak di muka publik soal rahasia dapur MK di berbagai kesempatan.
Dalam dissenting opinion-nya, misalnya, Arief secara detail menceritakan kejanggalan alasan Ketua MK Anwar Usman tak ikut memutus 3 gugatan awal usia capres-cawapres.
Versi pertama, Anwar disebut mangkir karena menghindari konflik kepentingan. Versi kedua, Anwar justru mengaku ia berhalangan karena sakit.