JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut, keberhasilan mengurus izin usaha saat ini bergantung pada “beking” atau sosok di belakang pemohon.
Menurut Cak Imin, proses mengurus izin usaha, termasuk pertambangan, saat ini masih berlarut-larut.
“Ngurus izin berlarut-larut, tergantung bekingnya siapa, tergantung apa koneksinya siapa. Ini masih terjadi,” kata Cak Imin dalam acara pelantikan dan deklarasi Anak Muda Indonesia (AMI) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Cak Imin: Jadi Menteri Artinya Siap Jadi Koruptor, Saya Mengalami Kok
Ketua Umum PKB itu mengatakan, saat ini masih terdapat ketidaksetaraan dalam proses pengajuan izin usaha, termasuk pertambangan.
Ia menyebut, seseorang bisa berpuluh-puluh tahun mengurus izin tambang yang tidak begitu luas, namun tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
“Masih nunggu saya jadi wapres baru berhasil, kira-kira begitu,” ujar Cak Imin sembari tertawa.
“Itu artinya koneksi yang kebetulan, padahal kesamarataan hak itu ada,” tambahnya.
Baca juga: Food Estate Ada di Program Prabowo-Gibran, Tak Disebut Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
Cak Imin mengaku tidak menyalahkan terselenggaranya pemerintahan selama 20 tahun terakhir ini.
Menurut dia, ketimpangan dalam memperoleh izin usaha itu bisa terjadi karena berbagai faktor.
Salah satunya adalah pemerintah belum memiliki kemampuan untuk tidak tergantung pada ekonomi liberal.
Cak Imin mengatakan, yang terpenting saat ini adalah paradigma perubahan dan kerja berbasis keadilan dan kesetaraan akan membuat orang-orang mendapatkan akses ekonomi yang adil.
“Tidak hanya tumbuh dari proposal ke proposal, dari ngurus izin ke ngurus izin,” tutur Cak Imin.
Baca juga: Cak Imin: Saya Taat Perintah Kiai, Alhamdulillah Tak Jadi Koalisi Sama yang Satunya...
Adapun Cak Imin saat ini diusung KPP yang terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Ia dan pasangannya, Anies Baswedan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.