Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Yang Heran, Golkar Partai Besar, Dikalahkan Kepala Daerah Baru Dua Tahun?

Kompas.com - 02/11/2023, 14:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menduga, ada intervensi yang diterima Partai Golkar, di balik pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Diketahui, Golkar menjadi partai pertama yang mengusulkan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres Prabowo secara resmi.

Padahal sebelumnya, Golkar terus mendorong ketua umumnya, Airlangga Hartarto, sebagai kandidat capres atau cawapres, ketika menjalin relasi koalisi dengan parpol lain.

Baca juga: Bantah Intervensi Jokowi ke Airlangga, Golkar: Setiap Kebijakan Melalui Rapat Pleno...

"Yang mengherankan kita, kok sampai misalnya partai besar dengan ketua umum yang luar biasa itu dikalahkan oleh kepala daerah yang baru dua tahun?" heran Djarot dalam acara Satu Meja The Forum, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/11/2023) malam.

"Artinya apa? Artinya diduga ada tekanan tekanan. Ada lobi-lobi," ucapnya lagi.

Ia menambahkan, sebagai partai besar, kaderisasi yang dilakukan Golkar telah berhasil menghasilkan banyak kader luar biasa, termasuk Airlangga. 

"Mempunyai Ketua Umum, Pak Airlangga Hartarto itu, Menko Perekonomian yang berhasil, bisa membawa Indonesia keluar dari pandemi covid," ujar Djarot.

Baca juga: Waketum Golkar: Gibran Tidak Jadi Kuning, Sampai Sekarang Tetap Merah PDI-P

Di sisi lain, ia menduga, tak hanya Golkar yang mendapatkan intervensi. Menurutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) juga tak luput mendapatkan intervensi serupa.

Sebab, PAN sebelumnya sempat mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres. Bahkan, diketahui, Erick telah menyiapkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan diri di Pilpres 2024.

Namun pada akhirnya, rencana pencalonan Erick, kalah dengan Gibran.

"Apalagi itu (intervensi) semakin telanjang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur dia.

"Oleh karena itu, ini menjadi kritikan, introspeksi kita semua. Supaya apa? demokrasi itu kan prinsipnya oleh rakyat, dari rakyat, untuk rakyat," jelasnya.

Baca juga: Golkar: Sekarang, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Berebut Dapat Simpati Anak Muda

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, Gibran diumumkan Prabowo sebagai bakal cawapres pada 22 Oktober 2023. Pengumuman itu dilakukan usai Prabowo mengumpulkan seluruh ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya.

Gibran yang saat ini berusia 36 tahun dapat dicalonkan oleh parpol setelah MK menerima sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan gugatan ini yang kemudian dianggap oleh sejumlah pihak memuluskan langkah Gibran untuk melaju di kontestasi Pilpres 2024.

Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa syarat seseorang boleh dicalonkan sebagai capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com