"Modus kejahatan yang dilakukan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal, berdasar data yang diperoleh, emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ujar Mahfud.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa grup SB melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tak benar.
"Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB," kata Mahfud.
Mahfud tidak membeberkan sosok berinisial yang dia maksud ataupun status hukumnya saat ini. Ia hanya menyebutkan bahwa SB sedang sakit.
"(SB) masih sakit, sakit di rumah sakit," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.