Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Majelis Kehormatan MK Resmi Digelar Terbuka untuk Pelapor

Kompas.com - 26/10/2023, 10:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sidang digelar terbuka, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Sidang terbuka ini dikhususkan untuk para pelapor, yang menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk.

"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," ujar Jimly mengawali sidang klarifikasi para pelapor, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Mahfud Kini Optimistis dengan MKMK karena Salah Satunya Ada Jimly Asshiddiqie

Sebelum memutuskan sidang terbuka untuk pelapor, Jimly bercerita bahwa umumnya, sidang etik semua lembaga di berbagai negara di dunia digelar tertutup.

Namun, pendiri MK yang juga mendirikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memberi contoh terobosan yang ia lakukan, bahwa sidang etik di DKPP pun bisa dibuat terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Akan tetapi, khusus pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi yang dilaporkan, sidang bakal digelar tertutup.

"MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, karena itu justru akan merusak citra institusi," jelas Jimly.

"Cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya (sidang)," tambahnya.

Jimly lalu meminta persetujuan para pelapor untuk menggelar sidang terbuka demi akuntabilitas dan transparansi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sidang semestinya digelar tertutup.

Baca juga: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK

Sejumlah pelapor yang hadir di sidang ini, di antaranya Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menyatakan setuju jika para pelapor disidang terbuka.

"Saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," kata Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com