JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sidang digelar terbuka, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Sidang terbuka ini dikhususkan untuk para pelapor, yang menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk.
"Jadi, sepanjang nanti seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kita bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kita kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," ujar Jimly mengawali sidang klarifikasi para pelapor, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Mahfud Kini Optimistis dengan MKMK karena Salah Satunya Ada Jimly Asshiddiqie
Sebelum memutuskan sidang terbuka untuk pelapor, Jimly bercerita bahwa umumnya, sidang etik semua lembaga di berbagai negara di dunia digelar tertutup.
Namun, pendiri MK yang juga mendirikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memberi contoh terobosan yang ia lakukan, bahwa sidang etik di DKPP pun bisa dibuat terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Akan tetapi, khusus pemeriksaan MKMK terhadap hakim konstitusi yang dilaporkan, sidang bakal digelar tertutup.
"MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, karena itu justru akan merusak citra institusi," jelas Jimly.
"Cara membaca ini harus dengan moral reading of the law. Yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan harus tertutup, tapi untuk pihak yang tidak merasa dirugikan dengan dibukanya (sidang)," tambahnya.
Jimly lalu meminta persetujuan para pelapor untuk menggelar sidang terbuka demi akuntabilitas dan transparansi. Pasalnya, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sidang semestinya digelar tertutup.
Baca juga: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK
Sejumlah pelapor yang hadir di sidang ini, di antaranya Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menyatakan setuju jika para pelapor disidang terbuka.
"Saya harus ada konfirmasi. Karena nanti kita dituduh melanggar (PMK)," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.