Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Kini Optimistis dengan MKMK karena Salah Satunya Ada Jimly Asshiddiqie

Kompas.com - 25/10/2023, 11:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengoreksi pernyataannya yang sempat mengaku pesimistis dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Mahfud kini yakin MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie akan bekerja dengan baik dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan MK yang mengubah syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya (anggotanya). Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan (Bintan Saragih), ada Wahiduddin (Wahiduddin Adams), menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Bekerja Sebulan, MKMK Bakal Usut Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahfud mengakui bahwa dirinya pernah menyebut bahwa MKMK yang dibentuk oleh MK tidak bisa terlalu diharapkan karena segalanya bisa dibeli.

Pernyataan itu dilontarkan Mahfud ketika belum mengetahui siapa saja sosok yang masuk dalam susunan MKMK.

Namun, penilaian itu berubah setelah anggota MKMK diumumkan karena menilai Jimly, Bintan, dan Wahihuddin adalah sosok yang memperjuangkan demokrasi dan hukum.

"Kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," kata mantan ketua MK itu.

Bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini pun menilai, sikap Jimly yang pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi kinerja MKMK.

"Saya kira tidak usah dikaitkan dengan soal-soal lain," ujar Mahfud.

Baca juga: Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK

Sebelumnya, Mahfud berpandangan, publik sebaiknya tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK yang akan mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Saat itu, ia beralasan, tokoh-tokoh yang masuk dalam jajaran MKMK bisa dibeli dan direkayasa.

"Tapi, ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta pada 23 Oktober 2023.

Baca juga: Jimly Ashiddiqie Jadi Anggota MKMK, Pernah Dukung Prabowo dan Anaknya Pengurus Partai

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.

Ia pun menegaskan bahwa putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," ujarnya lagi.

Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com