Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Anak Muda Tak Punya Paman Ketua MK, Ayah Presiden, Tidak Mungkin Jadi Calon Wakil Presiden"

Kompas.com - 26/10/2023, 11:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum capres-cawapres murni ditujukan bagi mereka anak muda yang memiliki hak istimewa atau privilege.

Terkhusus, dia menduga putusan MK ini memang ditujukan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Adapun Gibran berusia 36 tahun, dengan putusan MK, maka dia bisa melenggang maju kontestasi Pilpres 2024.

Putusan MK yang dimaksud adalah seorang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Pemikir Kebhinekaan: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Stempel pada Kekuasaan yang Pongah

"Sebenarnya kan keliru juga kalau kita maknai bahwa ini membuka jalan untuk anak muda," kata Bivitri dalam acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (25/10/2023) malam.

"Nah kita harus lihat corenya, anak muda ini adalah anak muda yang punya privilege," sambung dia.

Bivitri kemudian langsung mencontohkan seperti apa hak istimewa yang dimiliki anak muda untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Hak istimewa yang dimaksud, adalah jika anak muda itu memiliki seorang paman hakim MK dan ayah seorang presiden. Bivitri tak menyebut spesifik sosok yang dimaksud adalah Gibran.

"Kalau Anda tidak punya paman hakim MK, tidak punya Ayah seorang presiden, Anda tidak mungkin juga umur 36 tahun jadi calon wakil presiden," tegas Bivitri.

Baca juga: KPU Putuskan Revisi PKPU Syarat Capres-cawapres Sesuai Putusan MK, Akan Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Di sisi lain, Bivitri mengaku senang melihat antusiasme masyarakat yang menyoroti bahkan mengkritisi soal putusan MK.

Menurutnya, ini menandakan sebagian besar masyarakat tidak haus akan kekuasaan.

"Bahwa sekarang ada keresahan ini, kegelisahan, sebagian kemarahan, buat saya itu bagus. Artinya ternyata tidak semua warga negara Indonesia ini tergila-gila dengan kekuasaan dan masih berpikir secara rasional," imbuhnya.

Sebagai informasi, pasca putusan MK mengenai batas usia minimum capres-cawapres, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 semakin kencang.

Wali Kota Solo yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka langsung menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres.

Baca juga: Babak Baru Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK

Gibran juga sudah resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum, Rabu kemarin.

Undang-undang Pemilu 2017 sebelum putusan MK melarang mereka yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres.

Namun setelah ditambahkannya klausul baru tentang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, orang-orang berusia di bawah 40 tahun pun boleh maju dalam kontestasi Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com