JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan Tim Biro Hukum untuk mendampingi Ketua KPK Firli Bahuri yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023).
Adapun Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendampingan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga antirasuah.
"Semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara mana pun selalu didampingi Tim Biro Hukum KPK," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (26/10/2024).
Baca juga: Sikap Polda Metro Turuti Permintaan Firli Diperiksa di Bareskrim, Dianggap Bentuk Transparansi
Ali mengatakan, Tim Biro Hukum KPK juga diterjunkan ketika sejumlah penyidik diperiksa sebagai saksi di Markas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Terkait pemeriksaan Firli yang digelar di Bareskrim Polri, menurut Ali, tetap dapat dibenarkan. Sebab, perkara itu ditangani oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemilihan lokasi itu mengacu pada surat pimpinan KPK yang meminta penyidik Polda Metro memeriksa Firli di Bareskrim Mabes Polri.
Di sisi lain, kata Ali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan perkara ini menjadi perhatian Mabes Polri.
"Sehingga tentu tepat bila pemeriksaan Bapak Firli Bahuri sebagai saksi dalam perkara dimaksud dilakukan di Mabes Polri," tutur Ali.
Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk ajudan Syahrul, ajudan Firli Kevin Egananta Joshua, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, sejumlah pegawai KPK, dan mantan Wakil Ketua KPK.
Sampai saat ini, tim Polda Metro Jaya belum mengungkap materi yang didalami tim penyidik kepad Firli.
Baca juga: Drama Kucing-kucingan Saat Firli Bahuri Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan di Bareskrim Polri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
Dokumen itu diserahkan setelah Kapolda Metro Jaya melayangkan surat permohonan penyerahan dokumen sebagai barang bukti ke KPK pekan lalu.
"Selanjutnya setelah diserahkan, dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik dalam surat penyidik yang telah dilayangkan pada KPK RI," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.