JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (24/10/2023).
Diketahui, Anggota MKMK yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih mewakili akademisi.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya maka pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023 saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa siang.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersama kita,” ucap Anwar Usman.
Baca juga: Babak Baru Putusan MK, Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK
Adapun pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Pelantikan MKMK ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.
Usai pelantikan MKMK, Sekjen MK juga melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.
MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: MKMK Dibentuk Usut Pelanggaran Etik Hakim MK, Mahfud: Jangan Terlalu Optimistis
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak hari ini, 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Diberitakan, MK telah mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin siang.
"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.