Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud: Ya Sudah Pak Prabowo Bisa Mendaftar

Kompas.com - 23/10/2023, 19:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal berusia 70 tahun.

Ganjar menyatakan, putusan tersebut harus diterima dan dihormati karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ya semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Soal Putusan MK Beri Karpet Merah Gibran, Mahfud: Tak Boleh Terjadi Lagi

Senada, bakal calon wakil presiden Mahfud MD juga menekankan bahwa putusan tersebut mesti diterima.

Ia menuturkan, lewat putusan tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dapat maju sebagai calon presiden meski usianya sudah di atas 70 tahun.

Selain itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming juga berhak maju sebagai calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai putusan MK yang dibacakan pada pekan lalu.

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi hingga Anwar Usman Diduga Sengaja Biarkan MK Bikin Putusan yang Mudahkan Gibran Maju Pilpres

Mantan ketua MK ini pun enggan berpolemik mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap bermasalah oleh sebagian orang.


Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga Prabowo dan Gibran punya hak untuk maju pada Pilpres 2024.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari rumah seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya itu nanti. Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan, semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Usia Maksimal Capres, Pengamat: Indikasi Transaksi Politik

Hal itu diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan nomor 102, 104, dan 107 PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).

Dalam tiga perkara itu, pemohon menggugat ketentuan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan ketiga perkara itu, berkaitan dengan petitum membatasi usia maksimum capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com