Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.
Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Putusan MK: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Berlaku Mulai Pemilu 2024
Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Baca juga: Golkar Hormati Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, tidak bisa lari dari persoalan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan itu Saut sampaikan saat dimintai pandangan terkait proses hukum dan etik dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu bisa berjalan lancar.
Sebab, 2 saksi di antaranya merupakan ajudan dan mantan anak buah Firli yang bisa dipengaruhi atasannya.
Menurut Saut, adu argumentasi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang mengarah ke Firli itu lebih baik disampaikan pengacara.
“Kan ini ada lawyer, si F (Firli) ini juga punya lawyer kan, silakanlah, tunjukkan lawyer-lawyer Anda yang luar biasa,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program GASPOL! yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (15/10/2023).
Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Ajudan Firli Bahuri Bakal Dipanggil Kembali Pekan Depan
“Jadi lawyer dengan lawyer, tapi Anda tidak bisa lari. Soal bantah-membantah itu biasa, tapi nanti kan kekuatan (alat) buktinya,” lanjut Saut.
Saut mengatakan, jika dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu unsur Actus Reus dan Mens Rea sudah kuat maka persoalan ini tidak akan menghilang.
Adapun Actus Reus merupakan unsur yang merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata oleh pelaku.