JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek disebut menjual kado lahan dari suaminya senilai Rp 1,7 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Shielfy, seorang ibu rumah tangga yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, lahan yang berada di jalan Pangandaran Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor seluas 1153 m2 itu dibeli oleh Rafael Alun sebagai kado untuk istrinya pada tahun 2005. Lahan ini kemudian dijual oleh Ernie Meike pada tahun 2010.
Jaksa KPK lantas mendalami transaksi antara Shielfy dengan istri eks pejabat pajak itu.
Baca juga: Saksi Sebut Sewa Ruko Milik Rafael Alun Rp 550 Juta Selama 4 Tahun
"Pada saat itu gimana ceritanya Saudara bisa beli tanah tersebut?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Karena berminat beli rumah tanah daerah sana (Sentul), jadi dikenalkan dengan paman saya, agensi (namanya) ibu Mery," jawab Shielfy.
Shielfy menjelaskan bahwa lahan istri Rafael Alun itu dibeli pada 3 November 2010 melalui Merry. Tetapi, ia mengaku tidak melakukan negosiasi secara langsung dengan Ernie Mieke.
"Masih ingat berapa harga negosiasi itu?" tanya jaksa.
"Per meter Rp 1,530 juta," jawab Shielfy.
"Berarti total? itu kemudian Saudara setujui?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Rp 1.769.855.000," kata Shielfy.
Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri
Shielfy mengungkapkan, pembayaran tanah senilai Rp 1,7 miliar itu dilakukan melalui cek dalam dua tahap. Menurutnya, uang miliaran rupiah itu telah diterima Ernie Meike Torondek.
"Yang dibayarkan Rp 1,7 miliar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Shielfy.
Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara
Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.