Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Rafael Alun Jual Lahan Hadiah dari Sang Suami Senilai Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 16/10/2023, 16:01 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek disebut menjual kado lahan dari suaminya senilai Rp 1,7 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Shielfy, seorang ibu rumah tangga yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, lahan yang berada di jalan Pangandaran Golf, Sentul City, Kabupaten Bogor seluas 1153 m2 itu dibeli oleh Rafael Alun sebagai kado untuk istrinya pada tahun 2005. Lahan ini kemudian dijual oleh Ernie Meike pada tahun 2010.

Jaksa KPK lantas mendalami transaksi antara Shielfy dengan istri eks pejabat pajak itu.

Baca juga: Saksi Sebut Sewa Ruko Milik Rafael Alun Rp 550 Juta Selama 4 Tahun

"Pada saat itu gimana ceritanya Saudara bisa beli tanah tersebut?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Karena berminat beli rumah tanah daerah sana (Sentul), jadi dikenalkan dengan paman saya, agensi (namanya) ibu Mery," jawab Shielfy.

Shielfy menjelaskan bahwa lahan istri Rafael Alun itu dibeli pada 3 November 2010 melalui Merry. Tetapi, ia mengaku tidak melakukan negosiasi secara langsung dengan Ernie Mieke.

"Masih ingat berapa harga negosiasi itu?" tanya jaksa.

"Per meter Rp 1,530 juta," jawab Shielfy.

"Berarti total? itu kemudian Saudara setujui?" tanya jaksa lagi.

"Iya, Rp 1.769.855.000," kata Shielfy.

Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri

Shielfy mengungkapkan, pembayaran tanah senilai Rp 1,7 miliar itu dilakukan melalui cek dalam dua tahap. Menurutnya, uang miliaran rupiah itu telah diterima Ernie Meike Torondek.

"Yang dibayarkan Rp 1,7 miliar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Shielfy.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael Alun diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Disebut Beli Lahan Senilai Rp 992 juta Tunai untuk Kado Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi Sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com