JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta semua kader, simpatisan partainya maupun pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak ikut berdemonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) atau saat pembacaan putusan soal batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh MK.
"Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Hasto juga mengatakan, sesuatu yang baik akan terbukti dan yang buruk akan terlihat dengan sendirinya.
Baca juga: Ada Putusan Serupa Sebelumnya, MK Diharap Konsisten Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Menurut dia, politik mestinya bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.
"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain di demo," ujar dia.
"Cermati saja keputusannya yang sudah diambil. Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," ucap Hasto.
PD-P juga mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI yang dikerahkan untuk mengamankan MK.
Menurut dia, pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres Hari ini, 1.992 Personel Gabungan Dikerahkan
Kendati begitu, terkait putusan MK, PDI-P yakin bahwa para hakim akan menjaga integritas.
Ia yakin para hakim MK tidak akan menambahkan materi muatan yang baru mengingat fungsi legislasi merupakan hak DPR bersama pemerintah.
"Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," kata dia.
MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait batas usia minimum capres cawapres pada hari ini.
Gugatan bernomor perkara 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 ini disinyalir bakal menjadi "karpet merah" Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo jika MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
Baca juga: MK Diuji dalam Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Akankah Beri Karpet Merah Gibran?
Di sisi lain, tak bisa dipungkiri bahwa pihak Prabowo terus menerus menggoda Gibran yang merupakan politikus PDI-P itu sebagai cawapres.
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.