Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Putusan Serupa Sebelumnya, MK Diharap Konsisten Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 07:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Putusan soal gugatan proses uji materi aturan batas usia capres dan cawapres Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibacakan Senin (16/10/2023) hari ini.

"Kalau MK konsisten perkara ini pasti ditolak," kata Titi dalam diskusi bertajuk "MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?" yang digelar di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: MK Bacakan Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres Hari ini, 1.992 Personel Gabungan Dikerahkan

Menurut Titi, perkara soal batas usia ini tidak sulit bagi MK.  Sebab, MK sudah memiliki putusan serupa, yakni Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019.

Titi menyebut, Putusan MK Nomor 58 Tahun 2019 diajukan Faldo Maldini terkait usia kepala daerah. Saat itu, MK memutuskan bahwa soal usia adalah kebijakan pembentuk undang-undang.

"Kata MK pengaturan soal usia itu adalah kebijakan pembentuk undang-undang, karena kenapa? Tidak ada isu konstitusional di sana," ujar Titi.

"Bahkan kalau pembentuk undang-undang menetapkan prasyarat usia yang berbeda untuk beberapa jabatan, itu pun masih dimungkinkan untuk dilakukan, karena itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang," kata dia lagi.

Titi pun berpandangan, tidak ada kondisi hukum baru soal persyaratan usia capres-cawapres yang membuat MK membuat putusan berbeda dari sebelumnya.

Baca juga: MK Diuji di Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Akankah Beri Karpet Merah Gibran?

Dia lantas mempertanyakan urgensi MK jika sampai menerapkan putusan berbeda.

Sebab, menurut dia, gugatan soal batas usia capres-cawapres ini tidak mendesak serta tidak mewakili kepentingan orang banyak.

"Saya kira tidak ada (kepentingan orang banyak) karena yang disebut pun hanya satu nama, dan kemudian tidak pernah presentasi kepentingan besar sehingga kita harus merobohkan argumentasi hukum yang dulu pernah dibuat oleh MK terkait dengan kebijakan politik hukum terbuka," ujar dia.

Oleh karena itu, pakar pemilu ini berharap, MK konsisten dengan putusan sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres.

Sebab, putusan MK hari ini juga akan berdampak terhadap pertaruhan masa depan keadilan pemilu.


Apalagi, MK nemiliki peranan sangat kokoh dalam demokrasi pelaksanaan pemilu karena nantinya akan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah.

"Kalau MK tidak mampu menghadirkan putusan dengan rasio decidendi dan konsistensi sebagai lembaga penegak demokrasi dan konstitusi maka pertaruhannya bukan hanya MK tapi juga keadilan Pemilu 2024 yang ujungnya, pelabuhan terakhirnya itu ada di MK, melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com