JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang tersebut pun dapat dilihat pada laman situs mkri.id.
"Pukul 10 (WIB hari ini), cek jadwal sidang di laman mkri.id, ya," kata Fajar Laksono kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Ada Putusan Serupa Sebelumnya, MK Diharap Konsisten Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Fajar pun menyatakan, formasi hakim konstitusi yang akan hadir dalam pembacaan putusan batas usia capres cawapres lengkap.
"Insya Allah, semua (hakim konstitusi) hadir," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sebanyak 1.900 aparat gabungan akan diterjunkan dalam rangka pengawalan pengucapan putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).
“Ada 1.900 personel gabungan. Penutupan arus lalu lintas masih situasional, lihat besok,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo saat dihubungi wartawan, Minggu (15/10/2023) malam.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres Hari ini, 1.992 Personel Gabungan Dikerahkan
Selain ribuan personel, sistem keamanan akan dilengkapi dengan kendaraan taktis (rantis).
"(Masih) menyesuaikan (kondisi). Sudah pastilah melekat (aparat menggunakan rantis),” ucap Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.