JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul uang sebesar Rp 30 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, penyidik KPK menemukan uang Rp 30 miliar dari rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).
"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, darimana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tersisa Satu
Alex menambahkan, analisis atas temuan-temuan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ini pun masih terus berlanjut.
Sebab, sebagai pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN), Syahrul tidak mungkin menerima penghasilan dalam bentuk mata uang asing.
Di sisi lain, KPK juga tidak yakin jika uang miliaran dalam bentuk asing yang ditemukan di rumah dinas Syahrul itu merupakan sisa uang perjalanan dinas di luar negeri.
"Karena kalau sebagai pejabat negara, sebagai ASN, ya rasanya kan tidak mungkin mempunyai penghasilan dalam bentuk mata uang asing. Kecuali misalnya sering bepergian ke luar negeri, dinas ke luar negeri," kata Alex.
"Itu kadang-kadang masih ada lah sisa mata uang asing tetapi juga jumlahnya tidak akan sebanyak itu. Ini nanti yang akan didalami oleh teman-teman penyidik," imbuhnya.
Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Akan Periksa Istri, Anak, dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terkait Aliran Dana
Selain Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.