JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan partai politik maupun kontestan dalam Pemilu 2024.
Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Audiensi dengan KPU, Dirjen HAM: Kami Ingin Pastikan Pemilu Berjalan Sejuk
Adapun alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, bilboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.
Dalam aturannya, masing-masing alat peraga kampanye tersebut juga diatur mengenai ukuran yang mesti dipatuhi.
Untuk baliho misalnya, paling besar ukurannya ialah 4 meter x 7 meter, bilboard atau videotron 4 meter x 8 meter, spanduk 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024, Polri: Jaga Situasi Kondusif
Meski demikian, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang alat peraga kampanyenya.
Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.
Baca juga: KPU Tawarkan Mahasiswa Terlibat sebagai Anggota KPPS pada Pemilu 2024
"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.