Salin Artikel

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Wajib Pertimbangkan Etika dan Estetika

Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, bilboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.

Dalam aturannya, masing-masing alat peraga kampanye tersebut juga diatur mengenai ukuran yang mesti dipatuhi.

Untuk baliho misalnya, paling besar ukurannya ialah 4 meter x 7 meter, bilboard atau videotron 4 meter x 8 meter, spanduk 1,5 meter x 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter.

Meski demikian, setiap partai politik maupun kontestan pemilu tidak bisa sembarang dalam memasang alat peraga kampanyenya.

Berdasarkan Pasal 298 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta pemilu juga tidak boleh asal memasang alat peraga kampanye terhadap tempat milik perseorangan atau badan swasta.

"Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut," demikian bunyi Pasal 298 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, alat peraga kampanye juga harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/17472641/aturan-pemasangan-alat-peraga-kampanye-wajib-pertimbangkan-etika-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke