Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Harus Dipenuhi, Bukan Hanya Dihormati

Kompas.com - 13/10/2023, 14:27 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, semua partai politik harus memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.

Pramono mengatakan, terpenuhinya keterwakilan perempuan bagian dari keadilan di dalam pemilu jujur dan adil.

"Jadi adil itu adalah, salah satu bagiannya, keterwakilan perempuan yang terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan," jelasnya saat ditemui Kompas.com, di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

"Itu betul-betul bukan hanya dihormati tapi juga dipenuhi gitu," imbuh Pramono.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Pramono menjelaskan, Komnas HAM berperan penting untuk memastikan keterwakilan di dalam proses pemilu.

Apalagi sudah ada undang-undang dan yang terbaru adalah putusan MA yang membatalkan peraturan KPU (PKPU).

"Kalau perlindungannya kan jelas sudah ada undang-undang lalu kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru misalnya," lanjutnya.

Diketahui, MA menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang perhitungan keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum, melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Dia mengatakan, dari sisi peraturan sudah memadai tetapi pemenuhan calon legislatif (Caleg) perempuan perlu dipastikan oleh pihak KPU.

Begitu juga parpol-parpol mesti memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Bahwa semua parpol itu harus memenuhi di dalam proses pencalonannya itu memenuhi ketentuan sekurang kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan," ucap Pramono.

Sebelumnya, KPU membuat peraturan tentang keterwakilan perempuan yang menimbulkan polemik. Sebab, kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila angka di belakang desimal kurang dari lima.

Sebagai contoh, jika di suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.

Baca juga: Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Akibat mekanisme ini, di atas kertas, jumlah caleg perempuan akan lebih sedikit dari seharusnya.

MA pun mengembalikan aturan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mekanisme pembulatan ke atas guna menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com