Salin Artikel

Komnas HAM: Kuota Caleg Perempuan 30 Persen Harus Dipenuhi, Bukan Hanya Dihormati

Pramono mengatakan, terpenuhinya keterwakilan perempuan bagian dari keadilan di dalam pemilu jujur dan adil.

"Jadi adil itu adalah, salah satu bagiannya, keterwakilan perempuan yang terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan," jelasnya saat ditemui Kompas.com, di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

"Itu betul-betul bukan hanya dihormati tapi juga dipenuhi gitu," imbuh Pramono.

Pramono menjelaskan, Komnas HAM berperan penting untuk memastikan keterwakilan di dalam proses pemilu.

Apalagi sudah ada undang-undang dan yang terbaru adalah putusan MA yang membatalkan peraturan KPU (PKPU).

"Kalau perlindungannya kan jelas sudah ada undang-undang lalu kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru misalnya," lanjutnya.

Diketahui, MA menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang perhitungan keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 tidak berkekuatan hukum, melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan, dari sisi peraturan sudah memadai tetapi pemenuhan calon legislatif (Caleg) perempuan perlu dipastikan oleh pihak KPU.

Begitu juga parpol-parpol mesti memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Bahwa semua parpol itu harus memenuhi di dalam proses pencalonannya itu memenuhi ketentuan sekurang kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan," ucap Pramono.

Sebelumnya, KPU membuat peraturan tentang keterwakilan perempuan yang menimbulkan polemik. Sebab, kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila angka di belakang desimal kurang dari lima.

Sebagai contoh, jika di suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Akibat mekanisme ini, di atas kertas, jumlah caleg perempuan akan lebih sedikit dari seharusnya.

MA pun mengembalikan aturan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan mekanisme pembulatan ke atas guna menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/13/14275171/komnas-ham-kuota-caleg-perempuan-30-persen-harus-dipenuhi-bukan-hanya

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke