Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klub Liga 2 yang Diduga Terlibat Suap "Match Fixing" Kini Ada di Liga 1

Kompas.com - 12/10/2023, 17:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menyampaikan bahwa klub Liga 2 yang diduga melakukan suap terkait pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola tahun 2018, kini berada di Liga 1 Indonesia.

"Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan ada dua tersangka baru dari unsur pemberi suap yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait match fixing pertandingan sepak bola pada Liga 2 tahun 2018.

Baca juga: 2 Tersangka Baru Kasus Match Fixing Liga 2 Diduga Beri Suap untuk Menangkan Salah Satu Klub

Enam tersangka lain yakni dari unsur wasit dan perantara wasit dengan klub, sudah ditetapkan lebih dahulu oleh pihak Kepolisian.

Asep menjelaskan suap dilakukan antara klub Y dan klub X. Suap itu dilakukan agar klub Y bisa menang dan masuk ke Liga 1.

Namun, Asep masih enggan mengungkap identitas klub Y yang dimaksud itu.

"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan) itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," kata Asep.

Baca juga: Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Match Fixing Liga 2 Tahun 2018

Menurut Asep, modus para tersangka yakni memberikan imbalan berupa uang kepada wasit yang memimpin pertandingan Liga 2 tahun 2018 lalu.

Asep menyampaikan dugaan uang suap yang diberikan oleh klub Y kepada wasit mencapai Rp 800 juta.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.

Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VW dan DR yang merupakan pemberi suap.

Para tersangka sebelumnya adalah berinisial K selaku LO atau perantara wasit, dan A selaku kurir pengantar uang.

Baca juga: Erick Thohir Ancam Pelaku Match Fixing Akan Dihukum Seumur Hidup

A, K, VW, dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Selanjutnya, empat tersangka lain yakni inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Keempatnya dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com