Salin Artikel

Klub Liga 2 yang Diduga Terlibat Suap "Match Fixing" Kini Ada di Liga 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menyampaikan bahwa klub Liga 2 yang diduga melakukan suap terkait pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola tahun 2018, kini berada di Liga 1 Indonesia.

"Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan ada dua tersangka baru dari unsur pemberi suap yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana suap terkait match fixing pertandingan sepak bola pada Liga 2 tahun 2018.

Enam tersangka lain yakni dari unsur wasit dan perantara wasit dengan klub, sudah ditetapkan lebih dahulu oleh pihak Kepolisian.

Asep menjelaskan suap dilakukan antara klub Y dan klub X. Suap itu dilakukan agar klub Y bisa menang dan masuk ke Liga 1.

Namun, Asep masih enggan mengungkap identitas klub Y yang dimaksud itu.

"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan) itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," kata Asep.

Menurut Asep, modus para tersangka yakni memberikan imbalan berupa uang kepada wasit yang memimpin pertandingan Liga 2 tahun 2018 lalu.

Asep menyampaikan dugaan uang suap yang diberikan oleh klub Y kepada wasit mencapai Rp 800 juta.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp 800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.

Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan adalah VW dan DR yang merupakan pemberi suap.

Para tersangka sebelumnya adalah berinisial K selaku LO atau perantara wasit, dan A selaku kurir pengantar uang.

A, K, VW, dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Selanjutnya, empat tersangka lain yakni inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

Keempatnya dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/17155931/klub-liga-2-yang-diduga-terlibat-suap-match-fixing-kini-ada-di-liga-1

Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke