Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Ancam Pelaku "Match Fixing" Akan Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 26/06/2023, 17:43 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengungkapkan bahwa akan ada sanksi tegas kepada pelaku match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Sanksi tersebut berupa hukuman seumur hidup tidak dapat berkecipung dalam urusan sepak bola, bagi seluruh pihak yang terbukti melakukan match fixing.

"Kita sudah sepakat yang namanya pemain, wasit, pemilik, pengurus, termasuk saya, kalau memang ada main-main tidak boleh berkecimpung dalam sepak bola seumur hidup," ujar Erick saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca juga: PSSI Akan Cek Kelayakan JIS untuk Jadi Venue Piala Dunia U-17

Dia akan terus memastikan bahwa seluruh pihak yang berkecimpung di dunia sepak bola Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan transformasi yang lebih baik. Sebab, lanjut Erick, hal itu merupakan arahan dan kesepakatan antara Federation Internationale de Football Association (FIFA) dan Presiden RI Joko Widodo.

"Kalau olahraga lain seperti bola basket bisa, masa sepak bola yang nomor satu kalah sama basket, ya?" kata Erick.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk mendalami dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh perangkat pertandingan di Liga Indonesia.

“Saya tidak perlu sebutkan siapa perangkat pertandingan itu siapa tapi dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Anti-Mafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan,” kata Sigit, Senin.

Sigit pun memastikan Polri berkomitmen untuk mengawal agar kompetisi liga di Tanah Air menghasilkan kompetisi yang adil, berkualitas, serta menghasilkan atlet yang berprestasi.

Terkait dugaan kecurangan itu, Sigit belum bisa membeberkannya secara detail. Ia menekankan pihaknya akan segera bergerak melakukan penyelidikan.

“Dan bila diperlukan tahapan dari langkah-langkah pemanggilan, pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman yang lain tentunya kalau saya sebutkan nanti enggak bagus jadi biar tim bekerja terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Sore Ini, Erick Thohir Temui Presiden Bahas Persiapan Piala Dunia U-17

Selain itu, Polri juga menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2022 terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Di situ diatur agar pelaksanaan pengamanan pertandingan sepak bola bisa berjalan aman dan tertib.

Adapun aturan itu dibuat setelah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang. Sebagian besar korban meninggal diduga akibat dampak dari gas air mata yang ditembakkan polisi.

“Jadi perubahan-perubahan itu saat ini terus kita lakukan perbaikan, sehingga kemudian di sisi penyelenggaraan Liga berjalan dengan baik, dengan adanya pengawasan potensi pengaturan skor, di sisi pengamaman kita juga lakukan perbaikan perbaikan dan ini sudah kita mulai dan tentunya kita terus evaluasi kita terus melakukan study banding,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com