Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Pengembalian Uang, Hakim Kasus BTS 4G: Kasus Korupsi Tak Bisa “Restorative Justice”

Kompas.com - 09/10/2023, 17:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G, Fahzal Hendri menyentil tim penasihat hukum mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Hal ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Setya Budi Arijanta, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Mulanya, kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga melakukan tanya jawab dengan Setya soal pengembalian honor yang diterima seseorang ketika diketahui ada sebuah perkara yang bermasalah.

"Apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan tadi itu dibalikin, (waktunya) pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya Benny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja

Setya menilai, pengembalian uang sebagai honor seharusnya segera dilakukan setelah diketahui kajian yang dilakukan berisiko bermasalah.

"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin, kalau sudah tahu harusnya balikin, karena itu bukan haknya," kata dia.

Mendengar hal itu, hakim Fahzal lantas mengambil alih tanya jawab tersebut. Dalam momen ini, hakim menyentil tim penasihat hukum Yohan Suryanto.

Hakim menegaskan, pengembalian uang saat kasus sedang diusut bukan sebuah iktikad atau niat yang baik.

"Tapi kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," sentil hakim.

"Iya Pak," sahut Setya sambil tertawa.

"Kalau memang iktikad baik dari dulu lah sebelum (perkara diselidiki)," kata hakim lagi.

Hakim Fahzal juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mengenal penyelesaian dengan restorative justice.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Hakim mengatakan, tidak akan ada terdakwa kasus korupsi yang diadili jika diberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi itu bisa restorative justice, tidak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice!” ucap hakim Fahzal.

“Diselesaikan di luar pengadilan, kalau gitu semua enggak ada yang masuk ke sini Pak (jadi terdakwa), bayar saja di situ, kan gitu Pak" kata dia.

Selain Yohan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif juga menjadi terdakwa.


Ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com