JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G, Fahzal Hendri menyentil tim penasihat hukum mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Hal ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Setya Budi Arijanta, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Mulanya, kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga melakukan tanya jawab dengan Setya soal pengembalian honor yang diterima seseorang ketika diketahui ada sebuah perkara yang bermasalah.
"Apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan tadi itu dibalikin, (waktunya) pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya Benny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja
Setya menilai, pengembalian uang sebagai honor seharusnya segera dilakukan setelah diketahui kajian yang dilakukan berisiko bermasalah.
"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin, kalau sudah tahu harusnya balikin, karena itu bukan haknya," kata dia.
Mendengar hal itu, hakim Fahzal lantas mengambil alih tanya jawab tersebut. Dalam momen ini, hakim menyentil tim penasihat hukum Yohan Suryanto.
Hakim menegaskan, pengembalian uang saat kasus sedang diusut bukan sebuah iktikad atau niat yang baik.
"Tapi kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," sentil hakim.
"Iya Pak," sahut Setya sambil tertawa.
"Kalau memang iktikad baik dari dulu lah sebelum (perkara diselidiki)," kata hakim lagi.
Hakim Fahzal juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mengenal penyelesaian dengan restorative justice.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini
Hakim mengatakan, tidak akan ada terdakwa kasus korupsi yang diadili jika diberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi itu bisa restorative justice, tidak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice!” ucap hakim Fahzal.
“Diselesaikan di luar pengadilan, kalau gitu semua enggak ada yang masuk ke sini Pak (jadi terdakwa), bayar saja di situ, kan gitu Pak" kata dia.
Selain Yohan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif juga menjadi terdakwa.
Ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.