JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Dito Ariotedjo akhirnya dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran namanya disebut oleh beberapa saksi turut terlibat dalam pengamanan perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Politikus Partai Golkar ini dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya. Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini ke Dito Ariotedjo.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G
Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut. Irwan juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan Wawan dengan total Rp 66 miliar.
Di hadapan majelis hakim, pria dengan nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo ini menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya usaha untuk menutup kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G tersebut.
Dalam persidangan terungkap, uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani.
"Soalnya yang berkembang di persidangan itu si Galumbang Menak pernah ketemu saudara, membicarakan masalah ada yang usaha untuk menutup kasus BTS ini lho Pak," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Dito Ariotedjo: Semua Orang Sama di Hadapan Hukum
Atas pernyataan hakim itu, Dito mengaku bahwa dirinya mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.
Di sisi lain, Dito Ariotedjo mengatakan, ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.
Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS 4G yang saat itu tengah ditangani oleh Kejagung.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim menjelaskan.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," ujar hakim lagi.
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
Dalam kesempatan ini, Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.