"Ya kan yang meminang kan punya pertimbangan tertentu. Tinggal yang dipinang mau atau enggak? Itu saja, kan baru berandai-andai ini," kata Puan saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Puan mempersilakan jika Gibran diwacanakan berpasangan dengan bakal capres selain Ganjar Pranowo yang dijagokan PDI-P. Putri Megawati Soekarnoputri itu bilang, ini menandakan bahwa Gibran dipandang sebagai sosok muda dan berprestasi.
"Dan merupakan salah satu kandidat yang mungkin memang bisa dipertimbangkan ya. Jadi enggak ada (persoalan)," kata Puan.
Baca juga: Gelombang Dukungan Prabowo-Gibran, dari Relawan hingga Parpol
Gibran sendiri berulang kali menyatakan bahwa usianya yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hal ini pula yang disampaikan Gibran ketika menjawab pinangan Prabowo.
"Jawabannya umur tidak cukup," katanya.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. Namun, ketentuan tersebut saat ini tengah digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Para pemohon, mulai dari partai politik, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Petitum para pemohon perkara ini beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.
Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.
Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.
Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hingga kini, MK belum mengumumkan putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres. Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Seandainya MK memutuskan mengabulkan gugatan para pemohon untuk menurunkan batas usia minimal capres-cawapres, terbuka peluang buat Gibran melaju ke panggung pilpres mendatang.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, mulusnya jalan Gibran di panggung politik tak lepas dari privilesenya sebagai putra dari Presiden Joko Widodo. Sebagai putra dari pimpinan negara, sosok Gibran dianggap punya modal nama besar.
Oleh karenanya, meski belum genap tiga tahun Gibran berkiprah di politik sebagai Wali Kota Surakarta, namanya tetap dipertimbangkan sebagai cawapres.