JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku beberapa kali harus membatalkan acara karena tidak mendapatkan izin penggunaan gedung untuk acara diskusi politik.
Hal ini menanggapi adanya pelarangan acara yang dihadiri Anies Baswedan. Terbaru, pelarangan itu terjadi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/10/2023).
"Sama sih saya juga beberapa tempat membatalkan acara penggunaan gedung," kata Muhaimin di UGM, Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Soal Acara Diskusi Anies di GIM, Panitia Pertanyakan Pencabutan Izin oleh Pemprov Jabar
Kendati begitu, ia menyatakan hal itu biasa-biasa aja. Perbedaan pilihan terkait calon presiden dan calon wakil presiden adalah hal yang wajar.
"Biasa sih, saya kira itu proses. Barangkali pemilik gedung memiliki pendukung yang lain, biasa," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, acara yang menghadirkan Anies Baswedan dilarang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu (8/10/2023).
Diketahui, acara diskusi tersebut diinisiasi oleh komunitas Change Indonesia
Namun, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyatakan, acara dilarang digelar karena diduga memuat unsur politik terkait kegiatan kampanye Anies Baswedan.
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar menerangkan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan GIM, namun harus seusai dengan aturan yang ada, salah satunya tidak untuk kegiatan politik.
Baca juga: Disparbud Jabar Buka Suara Soal Pelarangan Acara Anies Baswedan di GIM
Sedangkan, terkait acara yang diadakan oleh komunitas Change Indonesia berbeda dengan izin yang diajukan. Hal ini lantaran di lokasi acara ada spanduk dan baliho yang mengandung unsur dukungan kepada salah satu bacapres.
Diterangkannya, pihaknya mendapatkan surat permohonan dari Poros Anak Muda Sosia Politika pada 27 September 2023 terkait dengan peminjaman GIM untuk kegiatan diskusi Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi".
Lebih lanjut, pihaknya membalas surat tersebut pada Senin (2/10/2023) dengan memberikan izin. Namun dengan catatan tidak ada unsur politik dan harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca juga: PKB Layangkan Protes Soal Pencabutan Izin Diskusi Anies di GIM Bandung
"Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” ucapnya saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
Larangan penggunaan gedung tersebut sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Bahkan, aturan tersebut dipertegas lagi lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.