Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti

Kompas.com - 11/10/2023, 11:37 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.

“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.

Baca juga: KPK Sebut Penyerahan Uang Dugaan Suap Kepala Basarnas Pakai Kode Dana Komando

Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan eks Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri sebagai tersangka.

Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri Alfiandu ke Otmilti II.

“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry Matialo.

Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Namun, perkara terkait Henri Alfiandi dan Afri Budi akhirnya diserahkan ke Puspom TNI. Sebab, keduanya adalah perwira TNI aktif.

Baca juga: Puspom TNI Sinkronkan Keterangan Saksi dan Data Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

KPK menduga uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri Alfiandi atau disebut dengan kode "dana komando".

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com